Undnagundang No 48 tahun 2009 tentang keuasaan kehakiman kembali menerangkan masalah peninjaun kembali dalam pasal 24 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi: “terhadap putusan yang telah. memperoleh kekeuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung , apabila
Pengadilanmenyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
Alasan perceraian yang terdapat dalam gugatan harus didukung oleh keterangan saksi ataupun bukti yang lain, sebagai contoh alasan perceraian adalah seringnya terjadi pertengkaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang. pelaksanaan UU No 1 tahun 1974. tentang Perkawinan, dimana alasan perceraian tersebut tidak
43 SOP/AP/43. SOP Pelayanan Pengajuan Keberatan Dalam Perkara Upaya Hukum Perkara Sederhana Dalam Ekonomi Syariah Telah Melewati Batas Waktu. 4 lembar. 44. SOP/AP/44. SOP Pelayanan Pengajuan Keberatan Dalam Perkara Upaya Hukum Perkara Sederhana Dalam Ekonomi Syariah Yang Memenuhi Batas Waktu. 5 lembar. 45.
Contohsurat kuasa pribadi, resmi atau kedinasan, khusus, perantara, insidentil, dan istimewa yang wajib diketahui menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi
PROSEDURBERPERKARA DI TINGKAT BANDING Prosedur Berperkara Tingkat Banding 1Berlaku untuk mengirim atau memasukkan agama / mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu: - 14 (empat belas) hari, mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / putusan kepada yang berkepentingan; - 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang
rAaoLm.
contoh memori banding perceraian pengadilan agama